Belasan PGOT diamankan Satpol PP Kudus, dua diantaranya balita
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus bersama dengan Polres Kudus Jawa Tengah melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban Pengamen, Gelandang, Orang Terlantar dan Tunawisma (PGOT ) di sejumlah titik di Kabupaten Kudus, Minggu (9/3).
Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus bersama dengan Polres Kudus Jawa Tengah melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban Pengamen, Gelandang, Orang Terlantar dan Tunawisma (PGOT ) di sejumlah titik di Kabupaten Kudus, Minggu (9/3).
Penyisiran dilakukan mulai dari perempatan Lampu merah Hypermart di dapati 1 perempuan dewasa, 5 anak-anak dan 1 balita. Mereka dibawa ke Pos Pendopo untuk dilakukan pembinaan.
Kabid Tibum dan Tranmas Noor Ridho mengatakan jika pihaknya melakukan penertiban PGOT karena telah menganggu ketertiban masyarakat dan juga telah meresahkan. Kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selanjutnya tim bergerak menuju perempatan Lampu Merah Sempalan di dapati 1 perempuan dewasa bersama balita. Demikian juga untuk penertiban anak jalanan (punk) di Lampu Merah Jetak Kaliwungu tim gabungan mendapati 6 anak jalanan (punk) dan 1 perempuan dewasa bersama balita.
"Untuk penertiban dari Trafic light Jetak, mereka dibawa ke Kantor Kecamatan Kaliwungu guna dilakukan pembinaan sedangkan 3 orang badut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina ", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (10/3).
Ditambahkan, tim patroli Satpol PP Kudus akan rutin melakukan pemantauan di beberapa perempatan lampu merah yang sering di jadikan tempat mengamen dan mengemis.