Polisi diduga aniaya bayi hingga meninggal di Semarang
Seorang polisi anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK diduga menganiaya bayi NA yang berusaia dua bulan yang saat itu dijaganya di dalam mobil sehingga meninggal dunia.
Elshinta.com - Seorang polisi anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK diduga menganiaya bayi NA yang berusaia dua bulan yang saat itu dijaganya di dalam mobil sehingga meninggal dunia. Bayi itu dititipkan oleh DJ, ibu kandung NA. Kasus ini dilaporkan oleh DJ ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Kronologis kasus itu bermula ketika pada Minggu (2/3/2025) ketika DJ yang akan berbelanja di Pasar Peterongan menitipkan bayinya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil. Akan tetapi saat ia kembali menjemput anaknya, ia melihat kejanggalan pada anaknya. DJ segera membawa bayinya ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong. NA dinyatakan meninggal dunia. Ia pun kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik kemudian melakukan ekshumasi dengan membongkar kuburan bayi tersebut pada Kamis (6/3/2025). Ekshumasi dipimpin langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminan Umum Kombes Dwi Subagio. Tindakan itu dalam upaya untuk mendapatkan bukti forensik yang dapat memperjelas kasus tersebut
"Penyidik dari Polda Jawa Tengah telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik juga sedang mengumpulkan barang bukti berupa beberapa rekaman CCTV untuk mendalami kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis petang (13/5/2025) di Semarang.
Rekaman CCTV itu adalah kejadian di Rumah Sakit dan Pasar Peterongan Semarang.
Di samping itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
"Keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan. Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi," tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.
"Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (14/3).