Aniaya pasien narkoba hingga tewas, 12 petugas yayasan rehabilitasi jadi tersangka
Sebanyak 12 petugas Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi narkoba Yusuf Rafli Aliansyah, 25 tahun, sehingga meninggal dunia.
Elshinta.com - Sebanyak 12 petugas Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi narkoba Yusuf Rafli Aliansyah, 25 tahun, sehingga meninggal dunia.
Yusuf Rafli adalah warga Perum Permata, Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ia dijemput empat petugas Yayasan Rehablitasi At Tauhid itu pada 2 Maret silam, pukul 21.00 di rumah pamannya di kawasan Weleri, Kendal atas permintaan ibunya kepada Gus Yongki alias SYN, pemilik Yayasan.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Senin sore (17/3/2025) Kombes M Syahduddi dalam gelar perkara di Semarang, proses penjemputan itu tidak lancar. Yusuf Rafli menolak dimasukkan ke dalam mobil. Empat petugas memaksanya dengan cara memukul. Di dalam mobil, Yusuf Rafli terus meronta dan menendang kursi mobil. Petugas pun kembali memukulinya.
"Sesampai di Yayasan Rehabilitasi, pasien narkoba disambut dengan acara "tradisi" pemukulan beramai-ramai bagi pasien baru. Namun tradisi itu menyebabkan luka serius," ujarnya.
Yusuf dibawa ke RSUD Wongsonegoro, namun tim medis menyatakan jiwa pemuda ini tidak tertolong lagi.
"Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi penyebab kematiannya. Ternyata Yusuf mengalami luka serius di kepalanya sehingga menyebabkan pendarahan hebat di otaknya akibat dipukul menggunakan benda-benda tumpul," kata Syahduddi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (18/3).
Karena tindakannya yang menyebabkan Yusuf Rafli meninggal dunia, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 pasal 55 ayat 1 bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara.