KPK ingatkan penyelenggara negara selesaikan pelaporan LHKPN pada esok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk dapat menyelesaikan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024 pada Jumat (11/4).
Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk dapat menyelesaikan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024 pada Jumat (11/4).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa Jumat (11/4) merupakan batas akhir waktu pelaporan LHKPN.
“Kami mengimbau agar segera menyelesaikan pelaporan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hingga Rabu (9/4) terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN.
Ia merincikan bahwa di bidang eksekutif terdapat 320.647 dari 333.027 PN/WL telah melapor LHKPN.
Kemudian, legislatif tercatat 17.439 dari 20.877 PN/WL sudah lapor, yudikatif sebanyak 17.925 dari 17.931 PN/WL, dan sebanyak 43.914 dari 44.888 PN/WL pada BUMN/BUMD.
“Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK siap mendampingi PN/WL dalam pelaporan LHKPN tersebut.
“PN/WL dapat menghubungi call center KPK di 198, atau e-mail elhkpn@kpk.go.id, dan website elhkpn.kpk.go.id.