Pakar usul penerapan TPPU kasus suap hakim
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap atau korupsi. Dua orang advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap korupsi minyak goreng.
Elshinta.com - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap atau korupsi. Dua orang advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap korupsi minyak goreng.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, penerapan TPPU merupakan upaya untuk memiskinkan koruptor. Herdiansyah menegaskan, pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja, tak hanya penyelenggara negara saja.
“Tetap bisa (diterapkan). Prinsip pokok dalam upaya memiskinkan koruptorkan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdiansyah seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (29/4/2025).
Herdiansyah mengatakan, harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas. "Harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk swasta menyembunyikan hasil kejahatan melalui TPPU,” ujar Herdiansyah.
Ia melanjutkan, penerapan Pasal TPPU bisa dijerat kepada siapa pun tersangka korupsi, tak peduli latar belakangnya. "Mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah. Di media sosial Facebook, Marcella terlihat berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Kejagung telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dalam kasus tersebut. Dua mobil lainnya merek Land Rover, 21 sepeda motor, dan 7 sepeda juga disita.
Ada lima mobil lain yang baru saja disita Jampidsus Kejagung dari rumah kediaman Ariyanto. Jampidsus Kejagung menduga ada suap Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.