Tipu hingga ratusan juta, SY dukun asal Surabaya dibekuk Polres Kudus 

Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah menangkap SY (44) warga asal Surabaya, Jawa Timur yang melakukan aksi penipuan terhadap warga Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus. Kasus ini terungkap adanya laporan dari warga yang tertipu hingga ratusan juta rupiah. Kejadian terungkap pada Rabu 30 April 2025, kemudian SY diamankan ke Mapolres Kudus.

Update: 2025-05-06 19:24 GMT
Foto: Sutini/Radio Elshinta

Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah menangkap SY (44) warga asal Surabaya Jawa Timur yang melakukan aksi penipuan terhadap warga Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus. Kasus ini terungkap adanya laporan dari warga yang tertipu hingga ratusan juta rupiah. Kejadian terungkap pada Rabu 30 April 2025, kemudian SY diamankan ke Mapolres Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025. Waktu itu korban yang merupakan warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, kabupaten Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban. 

Perkenalan itu, Kata Kasat Reskrim bertujuan agar SY mengobati istri korban yang sedang sakit. SY kemudian meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang untuk penyembuhan berupa uang Rp 3 juta untuk mengganti penyakit dan Rp 6. juta, guna membuang demit atau setan.

“Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh, dan hubungan antara tersangka dengan keluarga korban semakin akrab. Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan,” ungkap AKP Danail, Selasa (6/5), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.

Ditambahkan, tersangka kemudian memainkan modus lain dengan mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara, serta mengaku sebagai pemilik PT. Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah. Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan "uang gaib". 

"Karena terlanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 30 juta, dan menyerahkan total dana mencapai Rp 140 juta kepada tersangka 

Namun pada tanggal 30 April 2025, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan. Sehingga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus,” ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, tim reskim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah ID Card, 10 lembar bukti transfer, 1 unit HP Oppo, dan 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan janji investasi fiktif dengan iming-iming hasil yang besar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengobatan alternatif disertai iming-iming investasi yang tidak jelas. Kami akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” pesannya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Tags:    

Similar News