Satgas Premanisme bertujuan untuk penegakan aturan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tugas  Satgas Premanisme adalah penegakan aturan yang ada. Hal ini disampaikan disela-sela menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Tito menerangka bahwa kemendagri akan menjadi bagian dari Satgas Premanisme tersebut.

Update: 2025-05-08 19:47 GMT
Mendagri Tito Karnavian di Istana Kpresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Sri Lestari

Elshinta.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tugas  Satgas Premanisme adalah penegakan aturan yang ada. Hal ini disampaikan disela-sela menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Tito menerangka bahwa kemendagri akan menjadi bagian dari Satgas Premanisme tersebut.

“Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam  aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar. Nah kalau badan hukum terdaftar yang  melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum, karena yang memebrikan ijin itu Kemenkum,” tutur Tito.

Mendagri juga menjelaskan ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri. Maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran adalah Kemendagri. Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama.

“Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama,” tegasnya.

Tito juga menerangkan sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya  dan resikonya ormas yang tidak terdaftar maka tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah seperti dana hibah.

Penulis: Sri Lestari/Ter

Tags:    

Similar News