Polres Langkat tindak permainan judi tembak ikan

Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, dipimpin Kanit Iptu Herman F Sinaga, melakukan penindakan dan penangkapan terhadap permainan judi tembak ikan, di lahan garapan Kebun Tanjung Beringin Dusun II Pondok Jagung Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. 

Update: 2025-05-09 21:45 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, dipimpin Kanit Iptu Herman F Sinaga, melakukan penindakan dan penangkapan terhadap permainan judi tembak ikan, di lahan garapan Kebun Tanjung Beringin Dusun II Pondok Jagung Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. 

Selain mengamankan  tersangka ZZA alias Zenny, (25) warga Pasar VI Tanjung Beringin Lingkungan V Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, petugas juga menyita barang bukti mesin perjudian jenis tembak ikan, satu kunci mesin ikan dan uang tunai Rp 305.000 dan chipnya. 

"Penindakan tindak pidana perjudian tembak ikan yang kita lakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara, Jumat, (9/5). 

Dijelaskan AKP Pandu, Senin (5/5) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya permainan judi tembak ikan di lahan garapan Kebun Tanjung Beringin Dusun II Pondok Jagung Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu.

"Malam itu, kita menerima laporan dari masyarakat yang resah, karena adanya permainan judi tembak ikan di lahan garapan Desa Gohor Lama, Wampu," ungkap AKP Pandu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (9/5). 

Setelah menerima laporan, AKP Pandu, memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F Sinaga dan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. "Malam itu juga Kanit Pidum beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap Informasi itu dan setibanya dilokasi tersebut langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap perjudian tembak ikan," pungkas AKP Pandu seraya menambah tersangka dan barang bukti yang disita dilokasi langsung diamankan dan di bawa ke Polres Langkat.

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengimbau  kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, karena dampak buruk dari praktik ini bukan hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak pada mental, perilaku, dan kepribadian seseorang.

"Saya mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Langkat agar menjauhi segala aktivitas terkait perjudian," ujar Kapolres. 

AKBP David juga menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial. "Kami (Polres Langkat) tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya segala bentuk perjudian, " tegasnya

Tags:    

Similar News