DPRD Salatiga keberatan THL Setda Kota Salatiga dipindah kerja di pabrik
DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah meminta Wali Kota Salatiga Robby Hernawan yang mewacanakan Tenaga Harian Lepas (THL) Setda Kota Salatiga untuk bisa pindah bekerja ke pabrik sebuah perusahaan di Salatiga dengan dalih efesiensi anggaran untuk dikaji ulang.
Elshinta.com - DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah meminta Wali Kota Salatiga Robby Hernawan yang mewacanakan Tenaga Harian Lepas (THL) Setda Kota Salatiga untuk bisa pindah bekerja ke pabrik sebuah perusahaan di Salatiga dengan dalih efesiensi anggaran untuk dikaji ulang. Lebih tegas DPRD Kota Salatiga keberatan jika THL Setda Kota Salatiga dipindah kerja ke pabrik.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, THL yang sudah lama bekerja di Setda Kota Salatiga tidak boleh begitu saja tiba-tiba diminta pindah kerja di pabrik. Para THL lanjut Dance bahkan banyak yang sudah mengabdi belasan tahun, jika tiba-tiba diminta pindah kerja ke pabrik apa mungkin siap.
"Informasinya THL akan disalurkan ke pabrik PT. SCI (Selalu Cinta Indonesia). Pertimbanganya karena efesiensi, mestinya duduk bersama dulu dengan DPRD Kota Salatiga karena DPRD juga yang mengesahkan APBD bersama Pemkot Salatiga, jangan tiba-tiba Wali Kota ingin memindah THL," jelasnya, Minggu (11/5/2025).
Menurut Dance, THL Setda Kota Salatiga menjadi perhatian DPRD Kota Salatiga dan masuk dalam materi pengajuan hak interpelasi DPRD Kota Salatiga kepada Wali Kota Salatiga untuk bisa dijelaskan.
"Banyak sekali THL yang mengadukan nasibnya ke saya, bingung sudah belasan tahun mengabdi bekerja di Setda Kota Salatiga tiba-tiba mau dipindah ke pabrik," ujar Dance seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (14/5).
Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga untuk diminta keterangan atau penjelasan terkait sejumlah kebijakanya yang dinilai menuai pro kontra, diantaranya masalah pemindahan pedagang Pasar Pagi Salatiga ke Pasar Rejosari, soal laporan efisiensi pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan kerahasiaan Perda nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tentang sampah.