Pakar Hukum dukung keputusan Kejari Bandung terkait penyelidikan Bio Farma
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Cytosine di PT Bio Farma.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Cytosine di PT Bio Farma. Keputusan ini diambil setelah jaksa memeriksa 20 orang saksi dan melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan (puldata dan pulbaket), namun tidak menemukan peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, menilai langkah Kejari Bandung tersebut sudah tepat secara yuridis. “Saya kira sudah tepat, karena setelah dilakukan pemeriksaan atau pengumpulan keterangan kemudian tidak ditemukan tindak pidana, ya dihentikan. Dan secara yuridis itu sudah tepat,” ujar Muzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Muzakkir menambahkan bahwa penyelidikan perkara korupsi harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan prosedur yang objektif. “Ada prosedurnya, kalau sudah dilakukan dengan objektif, penghentian perkara oleh jaksa sudah tepat,” tegasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (21/5).
Ia juga mengingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mendesak agar kasus ini terus diusut meskipun tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), upaya untuk menjegal calon atau kandidat lain tidak bisa dihindari.
“Orang sebersih apapun, ketika RUPS pasti ada orang yang ngorek-ngorek. Makanya ketika menyeleksi calon atau kandidat harus diverifikasi semua, termasuk tak melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Seperti diketahui, Honesti Basyir, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Group Business Development PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, sempat dipanggil oleh Kejari Bandung untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan vaksin dan obat di Bio Farma. Namun, ia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang melalui penasihat hukumnya .
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Honesti Basyir untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan. “Kami memang melakukan pemanggilan terhadap mantan Dirut Bio Farma hanya saja dia tidak bisa hadir dan minta di-reschedule (jadwal ulang),” ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025) .
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Honesti Basyir dinyatakan tidak terbukti secara yuridis terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Cytosine di Bio Farma. Keputusan ini sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu kandidat kuat dalam RUPS PT Telkom Indonesia yang akan datang.