Pemerintah belum bahas usulan batas usia pensiun ASN

Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun, dinilai  sah-sah saja. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di kantor PCO Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Update: 2025-05-26 19:07 GMT
Hasan Nasbi. Foto: Hutomo Budi

Elshinta.com - Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun, dinilai  sah-sah saja. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di kantor PCO Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Memang sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara. Sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja. Tentu kita tampung. Pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal. Termasuk juga soal kaderisasi dan regenerasi ASN, misalnya,” tuturnya.

Hasan juga menambahkan dengan kaderisasi dan regenerasi maka Pemerintah akan mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih baik untuk pembangunan dan kelangsungan bangsa dan negara. “Dan ke depan tentu pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” tambahnya.

Ia menyarankan Korpri berkonsultasi kepada kementerian di bidangnya seperti MenPANRB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan juga Kementerian dalam Negeri.

“Kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Itu juga bagian dari Pemerintah. Dan, memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain menjadi ranah dari KemenPAN-RB,” ungkap Hasan Nasbi.

Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi, kata Hasan Nasbi, hanya baru berupa usulan-usulan. 

PenulisL Sri Lestari/Ter

Tags:    

Similar News