2 cara resmi bayar Dam bagi Jemaah Haji Indonesia 2025

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk membayar dam atau hadyu melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Pembayaran hanya diperbolehkan melalui proyek Adahi, bukan lewat jalur tidak resmi

Update: 2025-05-28 22:49 GMT
Jemaah haji Indonesia. Foto: Kemenag

Elshinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk membayar dam atau hadyu melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Pembayaran hanya diperbolehkan melalui proyek Adahi, bukan lewat jalur tidak resmi.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, menegaskan bahwa pemerintah Saudi telah menetapkan proyek Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi untuk mengelola penyembelihan dam dan kurban selama musim haji.

"Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi," kata Muchlis di Makkah, Rabu (28/5/2025).

Ia juga mengingatkan, keterlibatan pihak di luar proyek Adahi dalam proses tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. "Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum," ujarnya.

Menurut Muchlis, jemaah haji reguler yang membutuhkan bantuan pembayaran dam akan difasilitasi oleh PPIH melalui Ketua Kloter. Proses pendataan dilakukan oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, lalu difasilitasi teknis pembayarannya ke Adahi.

"Jemaah haji reguler baik mandiri maupun melalui KBIHU didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi," jelasnya.

Untuk jemaah haji khusus, proses pembayaran dam dikoordinasikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah.

PPIH juga telah menetapkan batas akhir pengumpulan data untuk pembayaran dam, yakni Jumat, 31 Mei 2025 pukul 15.00 waktu Arab Saudi. "Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat 31 Mei 2025 masehi atau 3 Zulhijah 1446 hijriah pukul 15.00 waktu Arab Saudi," ucap Muchlis.

Selain melalui Adahi, pemerintah juga memberikan opsi bagi jemaah yang ingin menyembelih dam di Indonesia. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia, pelaksanaan dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah ditetapkan BAZNAS," kata Muchlis.

Ia pun meminta jemaah mematuhi aturan yang berlaku agar ibadah berjalan lancar dan aman.

"Tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tak dikenal atau rumah potong hewan tidak resmi. Kedua, mematuhi seluruh aturan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi dan ketertiban bersama," tegasnya.

Mayoritas jemaah haji Indonesia menunaikan haji tamattu sehingga wajib membayar dam berupa satu ekor kambing. Harga kambing yang ditetapkan Adahi sebesar SAR 720 atau sekitar Rp 3,1 juta. Berikut ini adalah cara resmi pembayaran dam melalui Adahi:

Melalui situs Adahi: Pembayaran menggunakan kartu kredit (Visa/Mastercard) atau kartu mada (ATM).

Melalui Bank Al-Rajhi: Bisa lewat layanan Al Mubasher atau langsung di cabang bank selama musim haji.

Melalui Bank Albilad: Melalui situs atau aplikasi resmi bank tersebut.

Melalui Saudi Post (Kantor Pos): Pembayaran tunai ke teller, jemaah akan menerima kupon sebagai bukti.

Melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu’tamer: Pembayaran dilakukan tunai di gerai mereka di Makkah dan Madinah, disertai kupon setelah transaksi.

Dengan mengikuti prosedur resmi ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia berjalan lancar, aman, dan sesuai syariat. (Rap/Ter/MCH)

Tags:    

Similar News