Diduga PHK sepihak, pekerja PT Nirwana Lestari di Bekasi gelar aksi unjuk rasa
Aksi unjuk rasa kedua, kembali dilakukan para pekerja dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menyusul terjadinya PHK terhadap 24 pekerja yang diduga dilakukan sepihak, oleh management PT Nirwana Lestari.
Elshinta.com - Aksi unjuk rasa kedua, kembali dilakukan para pekerja dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menyusul terjadinya PHK terhadap 24 pekerja yang diduga dilakukan sepihak, oleh management PT Nirwana Lestari di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terpantau di lokasi, aksi unjuk rasa berjalan tertib dengan menggunakan mobil komando disertai pengeras suara, termasuk pengawalan ketat juga dilakukan aparat gabungan dalam mengawal jalannya aksi dalam menyuarakan aspirasi atau tuntutan mereka. Terutama untuk mempekerjakan kembali ke 24 pekerja yang diPHK, karena PHK dilakukan tanpa adanya kejelasan pihak management.
Dikatakan Cahyadi, salah seorang korban dari PHK yang sudah bekerja 20 tahun lebih di PT Nirwana Lestari bahwa aksi yang dilakukan adalah yang kedua kali, karena tidak ada itikad baik pihak management termasuk tidak adanya musyawarah dalam melakukan PHK, bahkan pemutusan PHK adanya dugaan pemberangusan Serikat kerja (Union Busting), karena para korban PHK merupakan pengurus dari Serikat kerja di perusahaan.
Selain itu menurut Cahyadi. Seharusnya sebelum adanya PHK harus ada dialog, namun justru management mengeluarkan surat PHK dan hal ini sangat arogansi. Padahal para pekerja tidak memiliki masalah apapun dan perusahaan sejauh ini terus lancar menjalankan usahanya. Diketahui PT Nirwana Lestari memiliki produksi makanan dan minuman dan untuk di Bekasi merupakan suplier dan distributor.
"Ini sangat tidak manusiawi, kami ingin ada dialog dan intinya dapat dipekerjakan kembali, karena PHK ini telah melanggar aturan tidak didahului dengan musyawarah mufakat." ujar Cahyadi, Senin (2/6)
Hal senada juga diungkapkan. Deni Saifudin yang juga korban PHK, dirinya menyebut surat PHK diberikan management PT Nirwana Lestari tertanggal 14 April 2025, namun para pekerja menolak untuk menandatangani surat PHK tersebut.
"Dengan adanya PHK ini, para pekerja telah melaporkan dugaan pelanggaran PHK sepihak ke Disnaker Kota Bekasi termasuk kementerian tenaga kerja," kata Deni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo.
Tak luput Deni juga menyeru kepada Wakil Menteri Tenaga Kerja, Emanuel Ebenezer agar bisa datang ke PT Nirwana Lestari untuk dapat membantu memberikan solusi terhadap 24 pekerja yang diPHK, mengingat dari 24 pekerja inilah yang merupakan pekerja inti dari nol alias perusahaan belum sebesar sekarang.
"Sangat ironi apabila cara cara PHK dilakukan tidak dengan norma serta aturan yang berlaku," tegas Deni.