Jamsos Institute ingatkan Presiden aktifkan 7.3 juta peserta PBI JKN
Jamsos Institute atau Jaminan Sosial Institute mengingatkan Presiden Prabowo agar segera menyelamatkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan yang hilang dari segmen Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dikarenakan transisi pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Elshinta.com - Jamsos Institute atau Jaminan Sosial Institute mengingatkan Presiden Prabowo agar segera menyelamatkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan yang hilang dari segmen Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dikarenakan transisi pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Segera aktifkan peserta PBI JKN, karena mereka berasal dari kluster masyarakat miskin atau kurang mampu," ungkap Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institute Andy William Sinaga melalui keterangan tertulis.
Menurut Andy William Sinaga, hilangnya data PBI JKN tersebut akibat transisi pendataan sehingga 7.397.277 peserta PBI - JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan kepesertaannya oleh Menteri Sosial berdasarkan surat no.S-445/MS/DI.01/6/2025 tgl 3 Juni 2025.
Jamsos Institute mencatat bahwa 7.397.277 orang tsb sebelumnya sudah terdaftar sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yg sebelumnya dikelola Kemensos, namun karena ada Inpres 4/2025 yang melahirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mereka tidak diakui lagi sebagai masyarakat miskin yang terdaftar di DTSEN sehingga kepesertaan PBI nya dicabut.
"Ada hak asasi warga negara yang dilanggar yaitu Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 yaitu hak warga negara atas jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat," tambahnya.
Selain itu, Hak warga negara atas Jaminan Kesehatan juga telah dilindungi dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ditambahkan Andy, Jamsos Institute memprediksi hilangnya Hak Jaminan Kesehatan warga negara khususnya warga miskin yang mendapatkan hak Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN akan bertambah.
Oleh karena itu Jamsos Institute mengusulkan peserta PBI memeriksa kepesertaannya segera sebelum sakit. Kalau dinonaktifkan segera minta reaktivasi,ujar Andy William Sinaga.
"Jangan sampai pas sakit baru tahu kartu non aktif, sehingga tidak mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," pungkas Andy. (*/Vivi Trisnavia)