Polres Boyolali fokus tangani tiga kasus menonjol, salah satunya kasus asusila anak SD
Jajaran Polres Boyolali Polda Jawa Tengah tengah mengungkap tiga kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konfrensi pers di Mapolres setempat dengan menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti.
Elshinta.com - Jajaran Polres Boyolali Polda Jawa Tengah tengah mengungkap tiga kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konfrensi pers di Mapolres setempat dengan menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, ketiga kasus tersebut yakni dugaan perbuatan asusila terhadap anak, pencurian dengan ancaman kekerasan serta peredaran obat terlarang dalam jumlah besar.
Kasus pertama menyangkut dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SD berinisial EFA (12), warga Kecamatan Winong. Tersangka, DPA (23) asal Mojosongo, menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi pertemanan online, lalu mengajaknya bertemu dan melakukan perbuatan tidak senonoh pada akhir Desember 2024.
Penyelidikan menunjukkan adanya potensi pelaku terlibat dalam kasus serupa, karena ditemukan komunikasi mencurigakan dengan anak-anak lainnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Teras, Boyolali. Para korban diminta menyerahkan barang berharganya oleh sekelompok pemuda di jalanan sepi, setelah sebelumnya dihadang dan dibawa ke lokasi tersebut. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18), sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas atau (DPO).
Barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor, beberapa jaket, dan dusbox ponsel korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pengungkapan penyalahgunaan ribuan butir obat terlarang oleh Satresnarkoba Polres Boyolali. Dua tersangka,merupakan pasangan suami istri, masing-masing MR (28) dan NDA (30), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Recosari, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (25/6/2025) malam.
MR merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi bersama NDA. Keduanya diduga menerima ribuan obat keras dari seseorang berinisial “P” yang masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4.990 butir pil berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl, 9 butir psikotropika, dua sepeda motor, serta alat komunikasi.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang yang merusak masa depan generasi muda,” tegas AKBP Rosyid Hartanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Selasa (1/7).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.