Ratusan Tenaga Pendamping Profesional gugat Menteri Desa ke PTUN Jakarta

Sebanyak 664 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari seluruh Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Update: 2025-07-10 21:11 GMT
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 664 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari seluruh Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan ini diajukan atas tindakan sepihak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah memberhentikan mereka dari statusnya sebagai TPP yang diduga tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Salah satu  pendamping desa dari NTT,  Kandidatus Angge menjelaskan dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Kemendes karena diduga tercatat sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. 

"Padahal, pada Januari 2025 kami sudah kembali diangkat karena kontraknya per tahun dan gaji kami sudah dibayar juga selama tiga bulan. Namun, pada April kami tiba-tiba dipecat secara sepihak," kata Kandidatus Angge saat ditemui di PTUN di Jakarta Timur, Kamis (10/7).

Dia menjelaskan dirinya bersama ratusan TPP lainnya sudah bekerja selama kurang lebih 10 tahun dan selalu mendapatkan penilaian yang baik.

"Hal ini sungguh sangat mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan sebagai anak bangsa," lanjutnya.

Sementara Kuasa hukum para penggugat, Saleh menyampaikan tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang TPP mencalonkan diri selama tidak bertentangan dengan kontrak kerja yang berlaku.

Dia menegaskan surat perintah kerja dan surat pernyataan tertanggal 3 Januari 2025 yang ditandatangani para penggugat tidak menyebutkan larangan mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena dokumen tersebut berlaku untuk periode kontrak tahun 2025.

"Para penggugat telah lulus proses evaluasi dan dinyatakan layak diperpanjang kontraknya, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Perintah Kerja untuk tahun 2025," kata Saleh.

Dia juga menyebutkan dalam surat perintah kerja itu berlaku untuk satu tahun ke depan, bukan berlaku mundur.

Saleh mengungkapkan para lenggugat telah menempuh upaya administratif, tetapi hingga batas waktu 10 hari kerja, tidak terdapat tanggapan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Karenanya, para penggugat meminta agar PTUN Jakarta menyatakan tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dan meminta agar hak-hak kepegawaian Para Penggugat sebagai TPP dipulihkan.

“Kami berharap melalui gugatan ini, keadilan administratif dapat ditegakkan dan hak konstitusional para pendamping desa yang selama ini berdedikasi di seluruh pelosok tanah air bisa dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” pungkas Saleh seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Kamis (10/7). 

Tags:    

Similar News