Wamenaker tegaskan tak mentoleransi praktik penahanan ijazah karyawan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
Elshinta.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menyebut bahwa penahanan ijazah karyawan aktif maupun mantan pekerja merupakan bentuk tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius.
"Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam," kata Noel.
Pemerintah sejatinya sudah tegas melarang setiap perusahaan menahan ijazah karyawan, sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Pernyataan Noel itu sekaligus menindaklanjuti laporan dan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang yang menahan ijazah milik mantan pekerja.
Dalam sidaknya sore tadi, Wamenaker Noel didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Ia menyebut bahwa langkah mendatangi langsung perusahaan sebagaimana yang sudah dilakukannya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat, khususnya para pekerja yang hak-haknya terlanggar.
"Kami ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat," ucapnya.
Noel menyatakan meminta kedua perusahaan agar segera mengembalikan ijazah milik eks pegawainya.
Manajemen perusahaan, kata dia, pun berkomitmen melakukan pengembalian ijazah yang sebelumnya sempat ditahan, tanpa membebani pihak pemilik.
"Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun," ujarnya.
Selain itu, dia mengapresiasi upaya penanganan kasus penahanan ijazah yang telah dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian juga memuji sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen kedua perusahaan dalam merespons persoalan ini.
"Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya," kata Noel.