Polresta Samarinda amankan dua pelaku sabu-sabu seberat 1,2kg

Elshinta.com - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 1,2 kilogram.

Update: 2025-07-16 09:45 GMT
Kapolresta Samarinda Kombes Pol, Hendri Umar saat memberikan keterangan kepada media pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu 1,2kg. (ANTARA/HO- Polres Samarinda)

Elshinta.com - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 1,2 kilogram.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar di Samarinda, Selasa, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda. 

Hendri mengatakan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Petugas kami mendapati seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua kantong sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan," ujar Kapolresta.

Tersangka yang diamankan di lokasi pertama diketahui berinisial AJ (40), warga Palaran, dengan barang bukti sabu seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Palaran.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, yaitu AB (42), di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

"Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu."ucap Kapolresta.

Kapolresta Samarinda mengapresiasi keberhasilan dan kesigapan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Kunjang beserta timnya, dalam melakukan penindakan cepat dan tepat atas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

"Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa," kata Hendri.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Tags:    

Similar News