Kemenkum Babel fasilitasi pendafaran merek produk UKM
Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) memfasilitasi pendaftaran merek dagang dan jasa bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) agar terlindungi secara hukum dan mencegah penggunaan tidak sah oleh pihak lainnya.
Elshinta.com - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) memfasilitasi pendaftaran merek dagang dan jasa bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) agar terlindungi secara hukum dan mencegah penggunaan tidak sah oleh pihak lainnya.
"Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendaftaran merek dagang dan jasa bagi pelaku UKM di daerah ini," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pendaftaran merek produk dan jasa UKM ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas produk dan membangun kepercayaan konsumen, serta menjadi strategi pemasaran yang efektif untuk membentuk citra dan reputasi produk.
"Merek dagang dan jasa yang terdaftar dapat menjadi aset berharga karena memiliki potensi untuk dilisensikan dan meningkatkan nilai ekonomis dari produk atau jasa yang dihasilkan," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo mengatakan Kemenkum siap membantu dalam meningkatkan pendaftaran merek bagi pelaku UKM dalam "Even Wisata Explore Babel Tahun 2025” di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang pada 25 - 27 Juli 2025.
”Kami akan memberikan layanan pendampingan gratis, jika akan mendaftarkan merek dari tempat pameran,“ ujarnya.
Ia menyatakan pada kegiatan KUMK Festival 2025 di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Babel yang dihadiri Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu, Kanwil Kemenkum Babel juga buka anjungan pelayanan pendaftaran merek bagi UKM.
"Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mendorong kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hukum atas aset intelektual mereka, terutama pentingnya pendaftaran merek dagang atau jasa dari produk UMKM," katanya.