Bea Cukai Labuan Bajo teliti ratusan bungkus rokok diduga ilegal
Elshinta.com - Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melakukan penelitian terhadap ratusan bungkus rokok diduga ilegal yang diamankan dalam operasi penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Manggarai Barat di Pasar Serang Kecamatan Sano Nggoang.
Elshinta.com - Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melakukan penelitian terhadap ratusan bungkus rokok diduga ilegal yang diamankan dalam operasi penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Manggarai Barat di Pasar Serang Kecamatan Sano Nggoang.
"Saat ini dalam tahap penelitian, semoga di minggu ini sudah final hasilnya seperti apa," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol dihubungi di Labuan Bajo, Senin malam.
Sebanyak 414 bungkus rokok atau sekitar 8.280 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang disita dalam operasi penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Manggarai Barat di Pasar Serang Kecamatan Sano Nggoang.
Ahmad Faisol menjelaskan penelitian dilakukan untuk memastikan apakah rokok yang diduga ilegal tersebut masuk dalam kategori legal atau ilegal.
Semua kegiatan saat ada temuan atau penindakan akan kami tindaklanjuti sesuai SOP yang pertama menentukan benar atau tidak sebuah pelanggaran atau tidak.
"Kalau pelanggaran kami akan meneliti untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab dan penelitian ini untuk memenuhi dua alat bukti," katanya.
Sementara itu, Bea Cukai Labuan Bajo dalam periode Januari 2025 hingga awal Juli 2025 telah melakukan sebanyak 49 kali penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal dan mengamankan barang bukti mencapai 716.856 batang rokok ilegal.
Sebanyak 716.856 batang rokok ilegal yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai pelanggaran seperti tidak dilekati pita cukai dan diduga dlilekati pita cukai palsu, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp694 juta.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan sebanyak 414 bungkus rokok diduga ilegal dalam penertiban di Pasar Serang Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.
"Tim menemukan 414 bungkus atau sekitar 8.280 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang disita dari para distributor di pasar itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo.
Dia menambahkan operasi penindakan dilakukan Satgas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum seperti Satpol PP Manggarai Barat, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Bea Cukai Labuan Bajo.
Dia menjelaskan sejumlah rokok ilegal yang diamankan tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo untuk penindakan hukum selanjutnya.
Dia menambahkan penindakan dilakukan setelah kegiatan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat oleh Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Manggarai Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar atau penjual rokok ilegal melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
"Pada pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai itu menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau dikenai denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.