Kafe waswas putar lagu karena royalti, bagaimana aturannya?
Sejumlah pemilik kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat-tempat hiburan diliputi kekhawatiran.
Elshinta.com - Sejumlah pemilik kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat-tempat hiburan diliputi kekhawatiran.
Pasalnya, pemutaran lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia di tempat usaha mereka disebut-sebut bisa dikenai pungutan royalti. Tak hanya itu, yang cukup mengejutkan bahkan suara kicauan burung dan rekaman suara alam pun disebut-sebut berpotensi dikenakan biaya lisensi.
Bagaimana aturan sebenarnya soal royalti ini? Apakah memang semua suara termasuk suara alam, masuk dalam kategori karya cipta yang harus dibayar hak ciptanya?
Simak penjelasannya bersama Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun dalam wawancara khusus Talk Highlight di Radio Elshinta yang dipandu Farma Dinata