Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir

Elshinta.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memastikan peraturan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengakomodir hak para pedagang.

Update: 2025-08-09 06:18 GMT
Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

Elshinta.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memastikan peraturan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengakomodir hak para pedagang.

"Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi," kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Abdurahman Suhaimi di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap peninjauan pasal per pasal dengan ruang dialog yang terbuka, termasuk kemungkinan menghadirkan pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.

Namun, Pansus Raperda KTR memutuskan untuk menghentikan sementara (skors) pembahasan aturan tersebut karena terdapat perbedaan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, skors tersebut dilakukan untuk menjamin tertib prosedur dalam setiap perubahan draf.

“Kita cek betul bahwa draf yang kita bahas itu draf satu, dan perubahan ada riwayatnya,” ujar Suhaimi.

Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda KTR Farah Savira menyoroti perbedaan penting pada Pasal 6 yang dianggap sangat vital karena berkaitan dengan penetapan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok.

“Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” tutur Farah.

Rapat lanjutan Pansus Raperda KTR dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut sehingga dapat disahkan paling lambat akhir September 2025.

Tags:    

Similar News