DPRD Jatim minta masyarakat taati aturan soal 'sound horeg'
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Suli Daim meminta seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat untuk menaati aturan terkait penggunaan sound horeg atau sound system bertenaga besar yang kerap menimbulkan kebisingan.
Elshinta.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Suli Daim meminta seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat untuk menaati aturan terkait penggunaan sound horeg atau sound system bertenaga besar yang kerap menimbulkan kebisingan.
"Saya minta masyarakat menaati keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Jawa Timur
SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Menurut Suli, perlu ada jalan tengah agar keberadaan sound horeg tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ia menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait dampak kesehatan, sosial, dan lingkungan sebelum kegiatan tersebut digelar.
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menilai sound horeg merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat, meski potensi dampak negatifnya perlu diminimalkan.
Ia juga menegaskan tidak berada di posisi mendukung atau menolak, melainkan mendorong pengaturan yang adil.
"Saya kira MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim juga telah melakukan kajian terkait dampak agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat," ujarnya.
Suli menjelaskan pengaturan sound horeg mencakup pembatasan waktu penggunaan sound system nonstatis atau berpindah tempat.
Selain itu juga kewajiban mematikan pengeras suara saat melintas di tempat ibadah pada waktu ibadah berlangsung, rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut pasien, dan saat kegiatan pembelajaran di sekolah.
"Yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," ujarnya.