Wagub Jateng: Kenaikan PBB jangan bebani rakyat
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diambil pemerintah kabupaten/kota jangan sampai membebani masyarakat.
Elshinta.com - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diambil pemerintah kabupaten/kota jangan sampai membebani masyarakat.
"Kenaikan (PBB) itu kan dengan perbup (peraturan bupati). Itu harus, pertama, ada dengar pendapat dulu," katanya, di Semarang, Kamis, menanggapi kebijakan kenaikan PBB di Kabupaten Pati yang berujung unjuk rasa besar-besaran.
Menurut dia, rapat dengar pendapat itu untuk mendengarkan seluruh masukan dari para pemangku kepentingan terkait, seperti kepala desa hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang harus dilibatkan dalam pembahasannya.
Diakuinya, kenaikan PBB sebenarnya merupakan hal yang wajar, tetapi harus melewati berbagai tahapan dan proses yang transparan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Kenaikan itu hal yang wajar sebenarnya. Dari tahun ke tahun kenaikan itu ada. Tetapi, memang harus disosialisasikan, harus didengarkan dulu masyarakat, diserap dulu. Berapa persen sih mau naiknya? Itu juga ada ketentuan-ketentuannya," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota di Jateng sebelum menaikkan PBB agar mendiskusikannya dulu dengan masyarakat.
"Ya, kalau dari normatifnya kan dari tahun ke tahun kan ada nih kenaikannya. Tetapi, kan disesuaikan bagaimana kenaikan itu, memberatkan atau tidak?. Ya, yang wajar aja," katanya.
Di sisi lain, Gus Yasin juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menggenjot pendapatan di luar dari sektor pajak yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Pendapatan itu kan ada dari yang lain. Ada pajak yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, ada pajak dari investasi. Nah, ini yang kami genjot para investor agar menaruh investasinya di Jateng," katanya.
Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kenaikan tersebut merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.
Namun, kata mereka, karena ada pernyataan Bupati Pati Sudewo yang dinilai menyakiti hati masyarakat yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun.
Warga akhirnya melakukan aksi donasi dengan mengumpulkan air mineral kemasan dos di sepanjang jalur trotoar depan Pendopo Kabupaten Pati.
Bahkan, donasi juga terus mengalir hingga air mineral dengan kemasan dus ditempatkan di kawasan Alun-alun Pati.
Pada akhirnya, unjuk rasa tersebut berakhir ricuh, diwarnai dengan pelemparan kepada petugas, dan disambut dengan gas air mata sehingga terpaksa dibubarkan.