Pemerintah siapkan penanganan multi sektor atasi sumur minyak ilegal
Pemerintah segera membentuk tim validasi multi sektoral melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta unsur terkait untuk mengatasi maraknya sumur minyak rakyat secara ilegal, kata Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora Hadi Susanto.
Elshinta.com - Pemerintah segera membentuk tim validasi multi sektoral melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta unsur terkait untuk mengatasi maraknya sumur minyak rakyat secara ilegal, kata Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora Hadi Susanto.
"Pengoperasian sumur minyak secara ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, selain mengakibatkan kebakaran yang merenggut nyawa juga menimbulkan permasalahan lingkungan karena zat berbahaya, fluida hidrokarbon dari sumur minyak tersebut kini mulai mencemari aliran sungai," ujarnya di Blora, Kamis.
Kondisi demikian, kata dia, menuntut adanya penilaian oleh instansi berwenang untuk kemudian dilakukan pengelolaan serta pemantauan secara berkelanjutan.
Ia menyampaikan pembentukan tim validasi upaya menyeluruh agar persoalan sumur minyak ilegal dapat ditangani secara tepat, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun sosial ekonomi masyarakat.
"Tim validasi multi sektoral ini akan segera dibentuk untuk melakukan pendataan, penilaian, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut. Dengan begitu, penanganannya tidak hanya dari satu aspek, melainkan melibatkan berbagai sektor secara terpadu," ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan berbagai instansi mutlak diperlukan mengingat aktivitas sumur minyak ilegal sering menimbulkan dampak serius.
Selain berisiko pada keselamatan kerja, katanya, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.
Hadi mengatakan pemerintah daerah mendukung langkah pemerintah pusat agar aktivitas pengelolaan minyak rakyat ke depan dapat lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Harapannya, dengan adanya sinergi multi sektor ini, persoalan sumur minyak ilegal dapat diatasi secara komprehensif sekaligus menciptakan solusi yang berkeadilan," katanya.
Terkait dengan insiden kebakaran sumur minyak masyarakat di Blora, pihaknya belum menerima laporan resmi.
Meski demikian, perkembangan penanganan kejadian telah diperoleh secara berkala dari Pemerintah Kabupaten Blora.
"Untuk investigasi lebih lanjut, saat ini penanganan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM RI," ujarnya.
Ia menegaskan kewenangan penanganan pencemaran lingkungan hidup sepenuhnya berada di bawah instansi yang membidangi lingkungan hidup, sedangkan pengawasan terhadap aktivitas sumur minyak ilegal menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM RI bersama aparat penegak hukum (APH).
"Pengeboran minyak oleh masyarakat memiliki risiko tinggi. Kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian ESDM RI, sehingga konfirmasi terkait penanganan dapat dilakukan ke pusat. Sedangkan untuk pengelolaan limbah, hal itu menjadi ranah instansi lingkungan hidup," ujarnya.