BPOM tindak sarana peredaran sekretom ilegal di Magelang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.\r\n

Update: 2025-08-27 08:20 GMT
Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan keterangan mengenai penindakan sarana peredaran produk sekretom ilegal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Elshinta.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.

"Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia juga menyampaikan bahwa nilai ekonomi dari temuan itu mencapai Rp230 miliar.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan penindakan terhadap sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Praktik pengobatan itu, kata dia, menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seerti pada bagian lengan. Ia menyampaikan pula bahwa sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.

"Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. Selain itu, ditemukan pula 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.

Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP, juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.

Produk sekretom ilegal tersebut telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Keseluruhan barang bukti produk sekretom ilegal yang ditemukan telah disita oleh PPNS BPOM dan disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM di Yogyakarta.

Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Taruna menyampaikan bahwa dalam praktik ilegal itu, pelaku mengiming-imingi calon konsumen dengan mengatakan bahwa produk sekretom itu dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, awet muda, dan pengobatan penyakit yang susah diobati.

Padahal pada kenyataannya, ujarnya melanjutkan, penggunaan produk sekretom ilegal dapat memicu timbulnya sejumlah efek fatal, seperti gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan itu menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Tags:    

Similar News