Kemenko PMK : Urgensi PP TUNAS lindungi anak di ruang digital
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi sangat mendesak di tengah masifnya aktivitas anak di ruang digital. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, dalam wawancara Talk Highlight Radio Elshinta Edisi Pagi, Selasa (16/12/2025).
Warsito menjelaskan, anak-anak di bawah 18 tahun saat ini hampir separuh waktunya berinteraksi dengan internet, bahkan rata-rata mencapai tujuh jam per hari.
“Ruang digital kini tidak lagi mengenal batas usia, geografis, maupun sosial, sehingga perlu penguatan regulasi untuk melindungi anak dan membentuk karakter Sumber Daya Manusia (SDM) unggul,” ujarnya.
Menurut Warsito, PP TUNAS hadir sebagai bagian dari implementasi prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan Pancasila, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), etika dan integritas, serta kehidupan yang rukun dan harmonis. Ia menegaskan bahwa penguatan karakter tidak hanya bersifat top down melalui regulasi, tetapi juga harus dibangun lewat gerakan bersama yang tumbuh dari masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengidentifikasi lima ekosistem utama dalam pembentukan karakter, yakni keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, tempat ibadah, dan ruang digital.
“Ruang digital menjadi ekosistem kelima yang sangat berpengaruh karena menyentuh seluruh dimensi kehidupan anak secara cepat,” kata Warsito.
Ia mengungkapkan, data menunjukkan hampir 40 persen anak usia dini di bawah tujuh tahun sudah mengakses internet, sehingga peran keluarga, terutama orang tua, menjadi kunci utama.
“Orang tua harus memahami PP TUNAS, termasuk ketentuan usia minimal akses ruang digital dan pentingnya pendampingan,” ujarnya.
Warsito menekankan, PP TUNAS tidak bertujuan melarang digitalisasi, melainkan mengarahkan agar penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan dilakukan secara bijak dan cerdas.
“Digital dan AI adalah alat bantu, bukan pengganti nalar dan karakter,” katanya.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Kami memastikan integrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran,” ujar Warsito.
Ia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab penyedia sistem elektronik dalam menyaring konten dan mencegah eksploitasi anak di ruang digital. “Platform digital harus patuh pada rambu-rambu hukum dan norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Warsito menyatakan bahwa penguatan karakter harus disertai contoh nyata dari para pemimpin dan tokoh publik untuk membangun kepercayaan. “Keteladanan adalah kunci, namun anak juga perlu diajarkan bahwa teladan terdekat adalah orang tua dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Warsito menilai kolaborasi media, termasuk kerja sama Radio Elshinta dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sangat strategis dalam mensosialisasikan PP TUNAS kepada publik. “Penguatan karakter bangsa adalah pekerjaan jangka panjang yang tidak bisa dilakukan sendiri dan harus berkelanjutan,” katanya.
Ia berharap PP TUNAS mampu mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan beradab bagi anak-anak Indonesia, sekaligus mendukung visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan berkarakter. (Sta/nak)


