TNI AU kerahkan Caracal untuk distribusi bantuan Sibolga
Helikopter Caracal H-225M milik TNI Angkatan Udara (AU) mendistribusikan bantuan bagi korban terdampak bencana alam di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (28/11/2025). (ANTARA/HO-Dispenau)
Helikopter Caracal H-225M milik TNI Angkatan Udara (AU) mendistribusikan bantuan bagi korban terdampak bencana alam di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (28/11).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama I Nyoman Suadnyana dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa helikopter yang dipiloti oleh Kapten Pnb Anterio bersama Letda Pnb Kevin itu mengangkut 2.200 kilogram logistik dalam dua sortie penerbangan menuju sejumlah titik terdampak.
Bantuan yang dikirim meliputi sembako, air minum, sarden, gula, mie instan, minyak goreng, serta perlengkapan khusus seperti popok dan pembalut.
“Penge-drop-an dilakukan di Bandara FL. Tobing Sibolga dan Lapangan Matauli Sibolga,” katanya.
Lebih lanjut, Nyoman mengatakan bahwa TNI AU menyiagakan tiga helikopter Caracal di Landasan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, untuk mempercepat penyaluran ke daerah yang tidak dapat dijangkau pesawat.
Ia menegaskan bahwa helikopter TNI AU akan terus dioperasikan untuk mendistribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
“Prioritas kami adalah memastikan bantuan tiba secepat mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Diketahui, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan menyusul kejadian banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumut.
Status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari terhitung pada 27 November hingga 10 Desember 2025.
"Hal ini dilakukan karena melihat sebagian besar wilayah di Sumut mengalami banjir dan longsor," ucap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap.
Erwin menjelaskan, surat keputusan (SK) ini menugaskan instansi/perangkat daerah terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan menangani banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.
"Melalui SK Gubernur ini diharapkan seluruh instansi/perangkat daerah mengambil langkah yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi," katanya.