Kejagung geledah gedung Ombudsman terkait kasus minyak goreng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Penggeledahan itu dilaksanakan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Selain di gedung Ombudsman, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas komisioner tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut. Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Ia terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.
Dalam perkara suap, keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara bagi tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

