Komisi X DPR usul gaji guru honorer Rp5 juta

Komisi X DPR mendorong gaji guru honorer minimal Rp5 juta dan penghapusan klasifikasi status guru dalam pembahasan APBN 2027.

Update: 2026-04-14 14:48 GMT
Indomie

Komisi X DPR RI mendorong peningkatan kesejahteraan guru melalui skema anggaran dalam APBN 2027.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah gaji minimal bagi guru honorer sebesar Rp5 juta per bulan.

Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan usulan tersebut akan menjadi prioritas dalam pembahasan kebijakan pendidikan ke depan.

“Iya, kami berjuang minimal 5 juta per bulan untuk guru honorer gitu. Itu satu. Yang kedua, kami meminta tidak ada klasifikasi guru. Sekarang yang punya klasifikasi di republik ini hanya guru. Guru P3K paruh waktu, guru P3K penuh waktu, kemudian guru ASN. Kenapa enggak itu dijadikan ASN semua, dijadikan PNS semua, Jadi satu status,” ujar Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Selasa (14/4/2026).

Lalu menilai keberadaan berbagai klasifikasi guru saat ini menimbulkan ketimpangan di lingkungan pendidikan.

Menurut dia, seluruh guru seharusnya memiliki status yang sama.

“Sehingga kami di Komisi X mendorong tidak akan ada lagi status atau klaster guru. Karena di profesi lain kita tidak menemukan. Di Polri misalnya tidak ada P3K Polri, tidak ada honor Polri, di tentara tidak ada. Jadi statusnya harus satu,” ucapnya

Ia menegaskan penyatuan status penting untuk menciptakan keadilan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Dari sisi anggaran, Lalu menilai pemerintah memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, realisasinya bergantung pada komitmen politik pemerintah.

“Ya, tentu kalau melihat anggaran, anggarannya ada. Tinggal sekarang political will saja. political will dari pemerintah, kami di DPR sangat-sangat mendukung ketika pemerintah untuk apa, melakukan upaya untuk melakukan apa, menaikkan gaji guru ini.” kata Lalu


Arie Dwi Prasetyo/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News