OC Kaligis, Kuasa Hukum PT WKM sebut kasus PT Position harus segera diproses

By :  Widodo
Update: 2025-09-01 08:50 GMT

Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua. (foto: ist)

JAKARTA – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua, mendesak agar kasus PT Position yang mengkriminalisasi PT WKM segera dilanjutkan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Kaligis, surat yang dikirimkannya itu, membalas surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, tertanggal 27 Agustus 2025 dan bernomor surat : S.329.GAKKUMHUT.11/TU/GKM.01.01./B/08/2025.

“Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak, selaku kuasa hukum PT.WKM, dalam rangka ikut membongkar Mafia Tambang yang marak terjadi, dan juga menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo, mohon agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM, segera ditingkatkan ke Penyidikan,” tegas Kaligis dalam suratnya ke Direktorat tersebut.

Dalam surat itu juga dipaparkan semua bukti kriminalisasi oknum Bareskrim Polri terhadap pegawai PT. WKM, saudara Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang. Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) yang datang ke lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menyimpulkan, bahwa yang melakukan penambangan liar Nikel adalah PT. Position. Penambangan liar tersebut dilakukan di wilayah IUP PT.WKM.

“Laporan tersebut berdasarkan Surat Tugas nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April - 3 Mei 2025 tentang pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material dikawasan hutan IUP PT WKm oleh IUP PT Position di Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara.

“Ternyata sampai hari ini, berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 2025 yang dialamatkan ke kantor kami, perkembangan kasus penambangan liar yang dilakukan PT Position, masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh GAKKUM Maluku Utara, sekalipun kesimpulan GAKUM Kehutanan, menetapkan PT Position melakukan Penambangan liar Nikel di lokasi PT WKM,” kata Kaligis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2025).




Dijelaskannya, telah berulang kali di dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memerangi Penambangan Liar yang marak terjadi. Tetapi faktanya, ujar Kaligis, penindakan kasus penambangan liar yang terjadi di lokasi PT WKM seperti berjalan di tempat.

“Karena pelakunya, PT Position, dimana pemiliknya, Kiki Barki, dikenal sebagai raja tambang, yang punya hubungan erat dengan penegak hukum, sehingga kasus pidana pertambangan PT Position, bukannya dikembangkan oleh pihak kepolisian, sebaliknya PT WKM yang IUP nya dilanggar PT Position, yang malah dikriminalisasi,” tegas Kaligis.

Ditambahkannya, media-media telah ramai memberitakan Kriminalisasi terhadap PT. WKM berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilakukan PT. Position ke Bareskrim Polri.

“Fakta yang juga menimbulkan pertanyaan mengapa hasil penyidikan Polisi Maluku Utara menetapkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas LP PT WKM sebaliknya untuk fakta hukum yang sama LP PT Position ke Bareskrim Polri, dipidanakan? Informasi yang kami peroleh, karena hubungan erat Kiki Barki pemilik PT Position dengan Pihak Kepolisian Mabes Polri. Lalu mengapa hasil temuan GAKKUM Maluku Utara, dikesampingkan oleh Bareskrim Polri?,” tukas Kaligis.

Bahkan di sejumlah media, rakyat yang memprotes pelanggaran hukum PT Position di Halmahera Timur (Lokasi di Maba) dipidanakan, menyebabkan adanya unjuk rasa di LPP Tipikor Maluku Utara pada tanggal 28 Juli 2025. Rakyat mendesak Jampidsus untuk memeriksa Bos PT Position, terkait pembongkaran hutan dan pertambangan di luar IUP dan sekaligus menyidik PT Position melakukan penambangan liar Nikel di lokasi tersebut.

“Melalui surat ini, kami selaku kuasa PT WKM, tetap mohon Keadilan, dengan harapan semoga GAKKUM Wilayah Maluku dan Papua, ikut melaksanakan seruan Bapak Presiden Prabowo, mentuntaskan Penambang Penambang Liar di Indonesia. Saya harapkan keberanian GAKKUM membongkar kasus kasus Pidana, mengikuti keberanian Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi,” kata Kaligis tegas.

Pihaknya sebagai ahli hukum dan pengacara lebih dari 40 tahun, merasa heran sekali dalam kasus ini. “Pemasangan Patok kok dipidanakan, sedang Pengambilan Nikel di lokasi PT WKM dilindungi. Kami harapkan penegakkan hukum dilakukan tanpa tebang pilih,” tegas Kaligis lagi.

Selain melayangkan surat ke direktorat tersebut, Kaligis juga menembuskan surat tersebut ke Bapak Presiden Prabowo Subijanto sebagai laporan, ke Bapak Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bapak Bahlil Lahadalia, ke Ibu Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, ke Sekertaris Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kehutanan, ke Direktur Penindakan Pidana Kehutanan dan ke Direktur Pencegahan dan Penaganan Pengaduan Kehutanan.

Desak KPK Segera Usut Penyimpangan Penanganan Perkara Kasus Kliennya

Kaligis juga mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara dugaan pemasangan patok di area IUP PT WKM, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara yang menjadikan dua pegawai WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai terdakwa, Kaligis menduga adanya potensi permainan izin tambang dan konflik kepentingan dibaliknya.

“Kalau KPK yang turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kuat kriminalisasi, orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan di balik kasus ini,” tegas Kaligis usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (27/8/2025).

Dijelaskannya, meski sarat kriminalisaasi, namun pihaknya siap menghadapi dan akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat menjelaskan bahwa kedua kliennya itu tidak bersalah. Kenapa pihaknya bersikukuh terjadi kriminalisasi terhadap kliennya? Karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam perkara pemasangan patok ini.

Salah satu kejanggalan tersebut adalah soal izin pembukaan jalan tambang yang menurutnya hanya 15 meter, tetapi kemudian meluas hingga 50 meter. “Kemudian PT Position menggali, dan menemukan nikel di area IUP kami. Kemudian ada 11 saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi,” ujar Kaligis.

Pihaknya pun menyoroti bahwa pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana. “Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah tutup mata,” tukasnya.

Kaligis juga kembali menyinggung peran aparat penegak hukum, khususnya Polres Maluku Utara, yang dinilai tidak objektif dalam menangani perkara ini. Karena ketika ditangani Polres Maluku Utara, kasus ini dihentikan penyidikannya karena masuk ranah perdata, namun ketika ditangani Bareskrim Polri, malah terus lanjut hingga ke persidangan, dan kedua kliennya menjadi tersangka lalu terdakwa.

Karena itu, pihaknya bersikukuh terdapat banyak cukup bukti yang menunjukkan adanya praktik kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT WKM, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.

Sebelumnya, Kaligis telah mengajukan surat terbuka berjudul ‘Penambangan Ilegal oleh PT Position kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dalam surat terbuka tersebut, Kaligis membuka kalimat dengan menyebut salah satu tema pidato yang dibacakan Presiden RI Prabowo Subianto di depan anggota DPR/MPR. “Salah satu tema Pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025, di depan anggota DPR/MPR, adalah mengenai seruan beliau, untuk membasmi Penambangan Liar atau Ilegal Mining. Sebagai praktisi, saya melalui surat ini, hendak membongkar Penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara,” kata Kaligis.

“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK, saya yakin, PT.Position bisa dijadikan tersangka, dan dengan demikian Kriminalisasi kasus ini, dapat terungkap bagi pencari keadilan,” ujar Kaligis. Pihaknya berharap laporan ini menjadi atensi KPK, dalam meneruskan himbauan Bapak Presiden, mengenai maraknya penambangan liar. (Dd)

Tags:    

Similar News