Polda NTB resmi pecat Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto yang kini masih berstatus terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa Polda NTB menjatuhkan sanksi pelanggaran etik Polri terhadap Aris Chandra yang sebelumnya bertugas pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB tersebut sesuai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di tingkat Polda NTB.
"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya.
Untuk Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Syarif menerangkan bahwa upaya hukum banding untuk anggota yang berpangkat perwira menengah masih dalam proses di Divisi Propam Mabes Polri.
"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap dia.
Aris dan Yogi sebelumnya bertugas dalam satu Bidang Propam Polda NTB bersama almarhum Brigadir Nurhadi. Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika ketiganya pergi bersama dua perempuan menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas usai tenggelam di kolam kecil, tempat penginapan tertutup Yogi bersama Misri Puspita Sari yang kini masih berstatus tersangka. Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang melihat ada hal janggal dalam kematiannya, di antaranya luka lebam dan sobek pada beberapa titik di tubuh almarhum.
Dari hasil forensik kepolisian terungkap tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Hal fatal tersebut yang diduga menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal. Kini persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram masuk pada babak baru, yakni tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12).
Aris Chandra dan Yogi dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebut sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.
Sehingga dalam dakwaan, jaksa menyatakan adanya pelanggaran pidana yang berkaitan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.