Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Indramayu

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PA dengan tersangka AMS.

By :  Widodo
Update: 2025-09-13 11:20 GMT

Suasana pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di kamar kos di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PA dengan tersangka AMS yang terjadi di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2025.

“Rekonstruksi kasus ini kami laksanakan di Lapangan Tembak Polres Indramayu hari ini,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Indramayu, Jumat.

Ia mengatakan rekonstruksi dilakukan, untuk memperjelas kronologi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka bakar cukup parah.

Arwin menjelaskan dalam pelaksanaan rekonstruksi, polisi menghadirkan langsung tersangka AMS serta Proses tersebut diikuti tim penyidik, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu serta penasihat hukum.

Selain itu, pihaknya mengundang perwakilan keluarga korban untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi untuk memastikan keterbukaan proses penyidikan kasus tersebut.

“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa,” katanya.

Ia menuturkan terdapat 24 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi tersebut, yakni menggambarkan dari awal AMS menjemput korban hingga peristiwa setelah kejadian.

Menurut dia, rangkaian adegan pun menunjukkan lokasi kos-kosan yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana serta upaya tersangka melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Hasil rekonstruksi ini, kata dia, akan menjadi bahan penting bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun berkas dakwaan.

Ia memastikan proses rekonstruksi berjalan lancar, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian di sekitar lokasi.

Selain itu, pihaknya menjamin setiap tahapan penyidikan kasus ini dilakukan sesuai prosedur untuk memperkuat alat bukti yang ada.

“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kasus,” ucap dia.

Sebelumnya, Polres Indramayu berhasil mengungkap kronologi kasus pembunuhan wanita berinisial PA oleh mantan anggota polisi yakni Bripda AMS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menuturkan kasus pembunuhan ini terungkap setelah beberapa penghuni kos, mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban.

Ketika pintu kamar dibuka, kata dia, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit telepon genggam, dua buku tabungan, dua sepeda motor, rekaman CCTV, serta barang milik korban yang terbakar di kamar kos.

Adapun AMS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri.

Atas perbuatannya, kata dia, AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tags:    

Similar News