Polres Donggala gandeng Satgas PKA atasi konflik agraria LTT

Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah menggandeng Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) setempat untuk bersama-sama menyelesaikan konflik agraria.

By :  Widodo
Update: 2025-09-13 12:10 GMT

Wakapolres Donggala Kompol Sulardi saat berkunjung ke kantor Satgas PKA Sulteng di Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu (13/9/2025). ANTARA/HO-Polres Donggala

Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah menggandeng Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) setempat untuk bersama-sama menyelesaikan konflik agraria antara warga dengan PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kecamatan Rio Pakava.

Wakapolres Donggala Kompol Sulardi kepada media di Banawa, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah menyepakati langkah sinergis dalam menangani sengketa lahan itu. "Sejumlah langkah kami ambil dan sepakati bahwa pentingnya penyelesaian dengan pendekatan damai dan edukatif," katanya.

Menurut dia, Polres Donggala memastikan akan terus menjaga kondusivitas di lapangan dengan mengedepankan komunikasi serta koordinasi lintas sektor.

"Jadi, polisi tidak hanya hadir sebagai pengamanan tetapi juga bagian dari solusi. Kami siap menjadi jembatan agar penyelesaian konflik lahan ini berjalan adil dan tidak menimbulkan gejolak berkelanjutan," ucapnya.

Ia menuturkan kerja sama dengan Satgas PKA Sulteng itu merupakan babak baru kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan Satgas PKA untuk mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang humanis dan berkeadilan.

"Kami berharap permasalahan di Rio Pakava bisa segera terbebas dari ketegangan, memberi ruang bagi masyarakat untuk hidup tenang dan perusahaan menjalankan usaha secara sehat," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande mengapresiasi langkah yang diambil Polres Donggala sebagai bentuk komitmen nyata yang patut ditiru.

"Kedepan harus ada timeline penyelesaian konflik agraria di Rio Pakava tersebut," katanya.

Ia menyebutkan polisi segera memberikan imbauan resmi kepada pihak yang bersengketa agar menahan diri dari aktivitas di lahan sengketa.

"Harapannya, masyarakat mendapat kepastian hukum, perusahaan pun punya jaminan proses yang jelas. Yang terpenting, potensi benturan di lapangan bisa dicegah," ujarnya.

Diketahui konflik agraria di Rio Pakava Donggala melibatkan masyarakat dengan perusahaan Lestari Tani Teladan (LTT) terkait permasalahan tumpang tindih sertifikat warga dengan HGU milik PT LTT.

Sebanyak 254 hektare lahan bersertifikat hak milik warga eks transmigrasi telah diklaim sebagai bagian HGU PT LTT.

Tags:    

Similar News