Rehabilitasi mantan Direksi ASDP harus dilihat dalam konteks lebih luas

Update: 2025-11-26 10:11 GMT

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Rehabilitasi diberikan setelah DPR RI menyerap aspirasi publik dan melakukan kajian hukum. Pada sisi lain, putusan pengadilan sebelumnya menegaskan para terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi.

Fakta inilah yang kembali menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang memungkinkan seseorang dipidana, meski tidak menerima keuntungan pribadi selama negara dinilai mengalami kerugian.

Dalam wawancara Radio Elshinta Edisi Siang, Rabu (26/11/2025), pegiat antikorupsi sekaligus Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang mengatakan keputusan Presiden perlu ditempatkan dalam konteks lebih luas: penegakan keadilan yang tidak meninggalkan satu warga negara pun.

Namun, ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap keadilan harus disertai konsistensi penerapan hukum terhadap seluruh kasus serupa.

"Kita apresiasi setiap upaya Presiden untuk memastikan bahwa No One Left Behind. Tidak ada satu warga negara pun tertinggal di dalam penegakan keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Jadi sekali lagi saya ulang, tidak satu pun warga negara boleh tertinggal kebenaran, keadilan, dan kejujuran, ataupun kepastian dan kemanfaatan, serta kalau kita bicara hukum itu kan selalu kepastiannya ya, baru kemanfaatannya, keadilannya. Jadi tidak boleh satu warga pun tertinggal di situ," papar Saut kepada News Anchor Telni Rusmitantri.

Saut menyoroti persoalan klasik Pasal 2 dan 3, terutama ketika tidak terdapat unsur kickback tetapi kerugian negara tetap dihitung.

“Memang pasal 2, pasal 3 ini ada perdebatan apa yang disebut sebagai Business Judgment Rule. Business Judgment Rule ini memang satu yang sangat kita hati-hati selama 4 tahun saya di KPK, ada kerugian negara, kemudian tidak ada kickbacknya, itu kadang-kadang bikin sebel gitu. Negara rugi, kemudian tidak ada kickback atau swap, kita tidak bisa menghukum mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik ASDP tidak bisa dilepaskan dari catatan penegakan hukum yang lebih besar, termasuk bagaimana KPK, kejaksaan, dan hakim memandang risiko bisnis BUMN. Keputusan akuisisi ASDP, meski dinilai mengandung risiko, pada faktanya tetap menghasilkan keuntungan.

"Jadi sekarang lagi, kalau kita lihat casenya, tentu kita batas-batas logika nalar dan argumen kita, setiap kita mempunyai pandangan tentang pasal 2, pasal 3 ini. Kemudian kalau kita kembali ke kasusnya, Ibu Ira ini melakukan akuisisi sebuah perusahaan yang kapalnya ternyata beberapa disebut oleh jaksa penuntut sebagai tidak kapabel, tetapi secara keseluruhan dia memberi keuntungan," katanya. Saut Situmorang juga menekankan pentingnya pemerataan kebijakan.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 mantan direksi lainnyam yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Seskab Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11/2025).

Penulis: Sukma Salsabilla/Ter

Similar News