Anggota DPR dukung hukuman mati untuk bandar narkoba
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (kiri) memberikan keterangan terkait kunjungan kerja di Polda Sulteng, Kota Palu, Sabtu (15/4/2023). ANTARA/Kristina Natalia
Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mendukung hukuman mati untuk para bandar narkoba, yang dianggap merusak generasi bangsa Indonesia.
“Saya setuju hukuman mati atau tembak mati terhadap pelaku korupsi dan bandar narkoba,” katanya di Palu, Jumat (5/12).
Menurut dia, beberapa negara juga memberlakukan hukuman mati bagi pelaku narkoba serta korupsi, dan itu tidak ada mempersoalkan masalah hak asasi. Lanjut dia, hal ini menyangkut masalah keselamatan dan hajat hidup orang banyak.
Dia menjelaskan dalam hukum dikenal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat atau manusia adalah hukum tertinggi. Jadi, ketika sudah mengancam tentang keselamatan rakyat, memang harus ada suatu tindakan tegas dari pemerintah.
Sebagai pejabat publik kata dia, antara ucapan dan tindakan harus seiring. Artinya ketika pemerintah menyampaikan bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, maka tindakannya tersebut harus dibarengi dengan political will.
“Ada kemauan yang kuat, baik di sektor politik anggaran maupun diregulasi, agar institusi diberikan kewenangan itu betul-betul diperkuat,” katanya menegaskan.
Penegasan itu juga disampaikan Sudding dalam sosialisasi empat pilar MPR RI, yang mendapat antusias dari ratusan warga berbagai latar belakang profesi di Kota Palu.
Kata dia, kegiatan itu merupakan program MPR RI dalam rangka menyosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila, dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat,” katanya.