BNN bongkar pabrik narkotika jaringan internasional di Jakarta
BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bongkar clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi vape mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate, di apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026)
Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali membongkar clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate. Pengungkapan dilakukan di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Gabungan BNN. Pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK, di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika, demikian dikutip dari keterangan tertulis.
Tim Gabungan BNN yang melibatkan Direktorat Interdiksi, Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, melakukan surveillance terhadap pergerakan pelaku.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Hasil pengembangan mengarah pada aktivitas produksi narkotika di unit tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD, serta dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Bersama MK, pelaku meracik cairan etomidate dan kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu botol kaca berukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml cairan bening yang mengandung narkotika Golongan II etomidate, disimpan di bawah lemari wastafel.
Selain narkotika, Tim Gabungan juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 3.000 cartridge rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik dan corong, uang tunai milik TK sebesar Rp6.390.000 dan 371 RM, uang tunai milik MK sebesar Rp3.542.000, satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, serta satu bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan semakin kompleksnya modus peredaran narkotika jaringan internasional.
“Jaringan internasional terus mencari celah dengan memanfaatkan modus baru, termasuk cairan vape. Karena itu, BNN bersama Bea dan Cukai akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi narkotika dari hulunya,” tegas Aldrin.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional. BNN juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi terkait narkotika melalui call center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat, sebagai langkah preventif melindungi generasi bangsa. (Roh/Ter)


