KPK geledah dua direktorat di DJP Kemenkeu sita dokumen dan uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada 13 Januari 2026.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada 13 Januari 2026.
Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

