Lemahnya penegakan hukum dinilai terjadi pada larangan merokok saat berkendara
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menilai polemik larangan merokok saat berkendara yang kini diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih disebabkan lemahnya penegakan hukum, bukan semata kekurangan regulasi.
Hal itu disampaikan Akhiar dalam wawancara Radio Elshinta edisi sore, Jumat (16/1/2026), bersama news anchor Farma Dinata.
Akhiar menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah memuat larangan perilaku berkendara yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok. Namun, norma tersebut dinilai masih multitafsir dan jarang diterapkan.
“Sepengetahuan saya, belum pernah ada orang diproses pidana karena merokok saat berkendara. Artinya, persoalannya ada di penegakan hukumnya,” ujar Akhiar.
Ia menyoroti frasa “mengganggu konsentrasi” dalam undang-undang yang sulit diukur secara objektif. Menurutnya, kondisi itu membuka ruang perdebatan di lapangan karena pelanggar bisa saja beralasan bahwa merokok justru membuatnya lebih fokus.
“Ini problemnya, kapan orang merokok itu dianggap mengganggu konsentrasi? Banyak juga orang berargumen merokok justru membuatnya lebih konsen,” katanya.
Akhiar menjelaskan bahwa larangan merokok saat berkendara masuk kategori delik formil, yakni perbuatan yang dilarang tanpa harus menimbulkan akibat seperti kecelakaan. Namun, tanpa indikator yang jelas dan kajian empiris yang memadai, norma tersebut sulit ditegakkan secara konsisten.
Terkait usulan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai sanksi administratif, Akhiar menilai hal itu secara prinsip dapat dibenarkan. Meski demikian, ia meragukan efektivitasnya jika tidak diikuti pengaturan yang jelas.
“Dicabut SIM-nya berapa lama? Seumur hidup atau sementara? Kalau besok bisa buat lagi, menurut saya itu tidak akan efektif,” ujarnya.
Ia juga membandingkan larangan merokok saat berkendara dengan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam peraturan daerah. Menurut Akhiar, KTR memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat karena menyangkut kesehatan masyarakat luas.
“Kalau di KTR itu kan mengganggu banyak orang dan berdampak pada kesehatan publik. Sementara merokok di kendaraan lingkupnya lebih terbatas,” jelasnya.
Meski demikian, Akhiar menyebut pengendara tetap dimungkinkan dikenai sanksi berlapis jika merokok sambil berkendara di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
“Itu namanya konkursus atau gabungan tindak pidana. Sanksinya bisa kumulatif,” katanya.
Lebih jauh, Akhiar menilai langkah warga mengajukan uji materiil ke MK sebagai bagian dari mekanisme hukum yang patut dihargai dalam negara demokrasi.
“Kalau mau protes terhadap sesuatu, tempuhlah jalur hukum. Apapun nanti putusan MK, itu harus dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Akhiar, putusan MK nantinya diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan, sekaligus mendorong konsistensi penegakan hukum demi keselamatan berlalu lintas dan kepastian hukum di masyarakat.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter


