Polda Lampung tetapkan delapan tersangka kasus diksar FEB Unila

Update: 2025-10-24 11:50 GMT

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, saat memberikan keterangan. di Mapolda Lampung. Jumat (24/10/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila).

"Ya, kami telah menetapkan delapan tersangka atas kasus diksar mahasiswa FEB Unila yang menyebabkan Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, di Bandarlampung, Jumat (24/10).

Dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah kami tetapkan yakni empat orang dari panitia dan empat orang alumni Mahapel FEB Unila yang turut serta dalam kejadian tersebut.

"Panitia yang ditetapkan tersangka tersebut yakni inisialnya AA melakukan tamparan, memukul perut, pushup dan situp. Tersangka AF melakukan tindakan terhadap korban dengan menyeret dan merayap, kemudian, tersangka As melakukan tamparan dan Sy melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap," katanya.

Kemudian, lanjut dia, peran serta empat alumni yang dijadikan tersangka yakni melakukan tamparan, tendangan, push up dan sit up kepada korban.

"Tersangka DAP melakukan tamparan dan pushup, alumni PL melakukan tamparan, tendangan, pushup dan situp, Lalu tersangka RAN melakukan tamparan, merayap hingga menginjak punggung korban. Kemudian AI melakukan tamparan, menendang enam kali dan menyuruh pushup," kata dia.

Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahapel di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 14–17 November 2024. Pratama Wijaya dilaporkan meninggal dunia pada 28 April 2025.

Tags:    

Similar News