Saksi: Semua rapat daring Nadiem saat jadi menteri tak boleh direkam
Saksi kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Deswitha Arvinchi menyebutkan semua rapat daring Nadiem Anwar Makarim saat menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024 tidak boleh direkam.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Saksi kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Deswitha Arvinchi menyebutkan semua rapat daring Nadiem Anwar Makarim saat menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024 tidak boleh direkam.
Deswitha, yang merupakan Sekretaris Kemendibudristek periode 2019-2024, mengatakan larangan tersebut merupakan arahan langsung dari Nadiem.
"Jadi memang semua rapat daring Mas Menteri Nadiem tidak direkam," kata Deswitha dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Dia pun mengaku selalu bekerja secara profesional terkait arahan larangan perekaman rapat daring itu.
Ia menjelaskan salah satu rapat daring dimaksud dilaksanakan dengan pihak Google, yang berawal dari surat permintaan oleh Google.
Setelah ada permintaan tersebut, kata dia, biasanya Nadiem meminta kepada dirinya untuk menjadwalkan pertemuan dengan Google.
Selain Nadiem, Deswitha mengungkapkan dalam rapat daring itu turut berpartisipasi beberapa bawahan Nadiem, yakni antara lain mantan staf khusus Jurist Tan serta Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


