Polisi amankan 1.617 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono dan Plt Kasi Humas Iptu Said Nu'man Murod menunjukkan uang palsu saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran uang palsu dengan mengamankan uang palsu sebanyak 1.617 lembar yang belum sempat diedarkan dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Jika dilihat secara kasat mata, maka uang palsu nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu nampak serupa, tetapi ketika diraba dan diterawang maka kelihatan jika uangnya itu palsu," kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono dan Plt Kasi Humas Iptu Said Nu'man Murod saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat (26/09).
Ia mengungkapkan kasus tersebut berhasil dibongkar ketika mendapatkan laporan adanya seseorang yang melakukan transaksi di Pasar Gajah Kecamatan Gajah, Demak pada 22 September 2025, menggunakan uang yang diduga palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Polres Demak menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berinisial R (47) yang merupakan warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hasil pengembangan petugas, akhirnya Polisi juga mengamankan kedua anak R yang berinisial BY (20) dan RA (24), serta seorang pekerja yang membantu proses pembuatan uang palsu berinisial B (31).
Selain mengamankan 1.617 lembar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar dan pecahan Rp50 rbu sebanyak 149 lembar, juga mengamankan uang pengembalian sisa belanja sebanyak Rp93 ribu.
Polisi juga mengamankan dua unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang, empat screen sablon atau bingkai untuk sablon, satu unit laptop, serbuk fosfor dan bahan lain yang digunakan untuk meniru ciri keamanan uang atau watermark/elemen kilau.
Selain melakukan penangkapan para tersangka di Pasar Gajah maupun di Kebonagung, Demak, Polres Demak juga mengamankan pelaku lain di Desa Ngemplak, Kabupaten Boyolali yang merupakan tempat produksi uang palsu.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah uang palsu yang sempat diedarkan berkisar Rp10 juta karena banyak barang bukti berhasil diamankan," ujarnya.
Pelaku R sendiri tidak mendapatkan uang palsu dengan cuma-cuma, melainkan membeli kepada anaknya dengan rasio 1:5 atau Rp100 ribu uang asli akan ditukar lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari ketiga keempat tersangka tersebut, salah satu di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat tindak pidana serupa.
Adanya pengungkapan uang palsu tersebut, dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima uang tunai, terutama untuk pecahan besar dan segera melapor ke aparat jika menemukan dugaan peredaran uang palsu.