Terungkap pengoplosan gas subsidi, Hiswanamigas Sumsel imbau outlet waspada
Foto: Adi Asmara/Kontributor Elshinta
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (DPD Hiswanamigas) Sumatera Selatan menanggapi pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di Palembang.
Ketua DPD Hiswanamigas Sumsel, Didik Cahyono,secara tegas mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam membongkar praktik ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang tegas menindak pelaku pengoplosan gas subsidi. Ini bentuk penegakan aturan yang harus terus dilakukan secara profesional dan konsisten,” jelas Didik, Jumat (23/1/2026), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera dan menekan praktik kecurangan dalam distribusi elpiji subsidi yang masih kerap terjadi di lapangan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan gas subsidi masih terjadi. Kami berharap penindakan ini bisa mengurangi, bahkan menghentikan praktik-praktik curang yang merusak tata kelola distribusi elpiji,” katanya.
Didik menegaskan, Hiswanamigas Sumsel mendorong seluruh pelaku usaha di sektor hilir migas untuk mematuhi regulasi dan menjaga distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran.
Ia juga mengimbau para pemilik outlet dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam membeli tabung elpiji, terutama dari sumber yang tidak resmi.
“Kami mengingatkan outlet-outlet agar membeli tabung gas elpiji hanya dari agen dan pangkalan resmi. Selain itu, perlu ketelitian, salah satunya dengan menimbang tabung gas sebelum membeli, untuk menghindari praktik oplosan,” jelasnya.
Hiswanamigas Sumsel menilai pengawasan distribusi elpiji subsidi membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga pelaku usaha dan masyarakat.
“Jika semua pihak patuh aturan dan berani melapor, distribusi gas subsidi akan lebih aman, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat yang berhak,” pungkas Didik.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktik oplosan gas subsidi 3 kilogram di Palembang. Empat pelaku ditangkap di sebuah gudang di Jalan Taqwa, Mata Merah.
Selama lima bulan, para pelaku mengalihkan isi gas subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Mereka memanfaatkan celah distribusi untuk meraup untung Rp30.000 per tabung.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebut praktik itu sangat merugikan negara. "Modus ini merampas hak masyarakat miskin atas gas murah," ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D, YA, EA, dan R. D berperan sebagai pemodal, YA sebagai pemilik lahan sekaligus pengoplos.
EA berperan sebagai eksekutor lapangan, sedangkan R bertugas sebagai sopir distribusi. Seluruh pelaku berasal dari Palembang dan beroperasi di kawasan Sungai Selincah.
Proses oplosan dilakukan dengan metode sederhana namun berisiko tinggi kebocoran gas. Gas dari empat tabung kecil dipindahkan ke satu tabung besar menggunakan pipa sambungan.
Doni menyebut praktik tersebut membahayakan pelaku dan warga sekitar gudang. “Risiko ledakan sangat tinggi karena tidak sesuai standar keselamatan,” tuturnya.
Polisi menyita 426 tabung gas 3 kilogram dan 135 tabung ukuran 12 kilogram. Juga diamankan timbangan, obeng, pipa sambungan, segel, rubber seal, dan satu mobil.
Barang bukti menunjukkan bahwa praktik ini terorganisir dan berjalan rutin. Keuntungan tinggi membuat pelaku terus melanjutkan aksi tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Para tersangka dijerat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman enam tahun penjara. Mereka juga terancam denda hingga Rp6 miliar atas perbuatannya.
Polda Sumsel mengimbau warga melaporkan dugaan penyalahgunaan barang subsidi. Polisi berkomitmen menjaga distribusi gas agar tetap tepat sasaran dan aman.


