Izin regulasi pengelolaan sumber daya air harus jelas, terukur dan mudah

Air adalah sumber kehidupan. Ketersediaan dan pengelolaannya yang tepat akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Update: 2025-09-24 15:50 GMT

Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Air adalah sumber kehidupan. Ketersediaan dan pengelolaannya yang tepat akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditekankan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menjadi narasumber pada sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No 3 Tahun 2023 tentang penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air , yang dilaksanakan di Rumah Makan Ayam Goreng Bu Tatik, Mertoyudan, Rabu (24/9/2025).

Grengseng Pamuji mengatakan, oleh karena itu, regulasi yang mengatur pemanfaatannya harus jelas, terukur, dan mudah dipahami. Menurutnya, Peraturan Menteri ini hadir untuk memastikan tertibnya pengelolaan sumber daya air dan mempermudah proses perizinan bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami Pemerintah Kabupaten Magelang menyambut baik Sosialisasi Permen PUPR ini. Aturan ini akan menjadi pedoman bagi kita semua, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dalam memanfaatkan sumber daya air secara adil dan bertanggung jawab," kata, Grengseng Pamuji seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Rabu (24/9). 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam perizinan dan setiap pemanfaatan air dapat terawasi dengan baik.

"Bagi kita, di Kabupaten Magelang yang memiliki banyak potensi sumber mata air, dan beberapa sungai besar yang melintasi Kabupaten Magelang seperti Elo, Progo, Pabelan, Bogowonto, Krasak dan Bebeng, keberadaan Permen ini sangat vital. Pengelolaannya harus kita jaga agar tidak merusak lingkungan dan tetap bisa dinikmati oleh generasi kita selanjutnya," ungkapnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini para peserta sosialisasi dapat memahami setiap poin dalam peraturan ini dan menerapkannya dalam tugas dan fungsinya masing-masing.

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi seluas-luasnya dari para narasumber yang hadir. Setelah acara ini, saya harap tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan setiap ketentuan yang ada," ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Ade Satyadharma menyampaikan, Peraturan Menteri PUPR No 3 Tahun 2023 memuat landasan hukum bagi penataan dan legalisasi pemanfaatan sumber daya air pada air permukaan untuk bangunan atau konstruksi yang sudah dibangun dan belum berfungsi namun belum memiliki izin.

Perizianan air permukaan merupakan aspek yang sangat penting dalam rangka menciptakan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan. Menurutnya, ini merupakan langkah yang tepat untuk mendorong legalitas kepatuhan terhadap regulasi serta tertib administrasi dalam pemanfaatan sumber daya air (SDA), baik oleh pemerintah ataupun masyarakat.

Sebagai bagian dari Kementerian PUPR, BBWSSO memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sumberdaya air. Dalam melakukan tugas tersebut BBWSSO berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik untuk seluruh stakeholder yang terukur, transparan dan akuntabel.

Adapun pelayanan yang diberikan oleh BBWSSO antara lain pelaksanaan secara teknis berupa sosialisasi, posko tanggap bencana, pelayanan informasi publik dan permohonan data, serta pelayanan terkait kebutuhan Hidrologi.

"Perlu dicatat bahwa seluruh pelayanan yang kami berikan ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya," kata Ade.

Tags:    

Similar News