Polres Metro Jakpus ciduk 15 remaja terlibat tawuran
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas terkait penangkapan 15 remans yang diduga terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkotika di Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus.
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda.
Dari 15 remaja, sebanyak 11 remaja ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, yakni FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20) dan RR (13), sedangkan empat remaja lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran, yaitu IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19).
Selain mengamankan 15 remaja, petugas juga menyita barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit ponsel, satu dompet, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Dia pun mengingatkan pencegahan lebih penting dari pada penindakan.
"Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati berkeliaran malam tanpa pengawasan," kata Susatyo di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, kata dia, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.
"Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka," ujar Susatyo.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan dan lembaga perlindungan anak.