Polisi: Kasus pencabulan anak di Jaksel terjadi sejak Agustus 2025

Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.

Update: 2025-10-01 16:20 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.

"Waktu kejadiannya ini sudah dari Agustus 2025 sampai tanggal 23 September 2025. TKP-nya itu berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Nicolas menyebutkan kasus ini berawal saat tersangka mengajak ketemuan dengan seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya keduanya telah mengenal karena tinggal satu bangunan di apartemen.

"Selanjutnya mengajak korban ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa," katanya.

Tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan ponsel dan juga uang jika mau diajak ke kamarnya.

"Selanjutnya setelah memperlihatkan video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut," ucap Nicolas.

Ia juga menyebutkan pihaknya telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel dan bed cover.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kami akan melakukan pendalaman lagi terkait bukti-bukti forensik yang dapat kami sita," katanya.

Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aktivitas yang bersangkutan dari ponsel yang telah disita tersebut.

Kemudian untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Nicolas.

Tags:    

Similar News