ARB di Sukoharjo kirimkan protes dan penghapusan presidential treshold
Sekitar 20 orang perwakilan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (6/1). Mereka meminta fasilitasi untuk meyampaikan protes resmi terkait aturan 20 persen presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Elshinta.com - Sekitar 20 orang perwakilan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (6/1). Mereka meminta fasilitasi untuk meyampaikan protes resmi terkait aturan 20 persen presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden. Serta menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR RI agar aturan tersebut dihapus dengan menerapkan 0 persen ambang batas pencalonan presiden.
Wuri Handayani mewakili rombongan menyampaikan, ketentuan dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini diberlakukan dalam pemilihan presiden dinilai bertentangan dengan UUD 45. Ketentuan yang mengebiri hak demokrasi warga negara.
Karena dengan ketentuan tersebut, sudah pasti hanya orang yang dicalonkan oleh partai politik yang bisa maju dalam pemilihan presiden. Sementara, orang yang tidak memiliki dukungan parpol jelas tidak akan bisa mencalonkan diri."Ketentuan ini mengebiri hak demokrasi rakyat," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Selain itu, Wuri Handayani berpendapat, pemilihan presiden wakil presiden dan lebih luas kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung harusnya diluar keterpaksaan dalam memilih. Sehingga dengan fasilitasi DPRD menyampaikan protes keberatan ketentuan pemilihan presiden kepada DPRRI hari ini, mengharapkan aturan tersebut dihapus.
Agar memberikan kesempatan berdemokrasi yanng setara kepada semua rakyat."Kami menuntut penghapusan aturan presidential treshold 20 persen," ungkapnya.
Sedangkan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menambahkan, pernyataan sikap massa ARB ini langsung ditindaklanjuti. Dengan mengirimkan penyataan protes keberatan dan permohonan penghapusan ketentuan yang memuat presidensial treshold ke DPRRI.
Sekali lagi pihaknya menekankan, bahwa kewenangan DPRD hanya menyampaikan sesuai dengan tuntutan secara vertikal. Sementara keputusan tetap ada dibawah kewenangan DPRRI."Kami sudah langsung meminta sekretarit DPRD memroses pengiriman tuntutan ke pusat," ujarnya.