DPR segerah sahkan RUU TPKS jadi undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Update: 2022-01-11 15:45 GMT
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Demikian dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melalui kanal yutube DPR RI, Selasa (11/1) siang. 

DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang  mengagendakan dua acara.  Yaitu pidato Ketua DPR pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. Dan dilanjutkan dengan Pelantikan Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Dalam Pidatonya Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu dibahas dan ditetapkan oleh DPR. "Dan pemerintah diharapakan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual serta mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban," kata Puan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Remon Fauzi, Selasa (11/1).
 
Rapat paripurna yang dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang dihadiri  sebanyak 99 anggota DPR hadir secara fisik dan sebanyak 235 orang secara virtual namun sebanyak 241 anggota DPR RI absen dari total sebanyak 575 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Rapat paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga dihadiri oleh pimpinan DPR secara fisik yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel.

Tags:    

Similar News