JPU serahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan beras ke PN Lhoksukon
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai 5 Milyar ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Elshinta.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai 5 Milyar ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif,Kadarman mengatakan, tujuan Jaksa Penuntut Umum melakukan pemlimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk melakukan penuntutan serta pembuktian terhadap tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka tersebut.
"Sekitar pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Lhoksukon pihak Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan Pelimpahan Berkas Perkara terhadap Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan senilai 5 (lima) Milyar Rupiah yang dilakukan oleh Tersangka FA dan NR," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (27/1).
Arif Kadarman menambahkan, pelimpahan berkas perkara dimaksud langsung diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas nama Mulyadi S.H., M.H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo. 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Setelah melaksanakan pelimpahan perkara dimaksud, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menjadwalkan sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon" kata Diah Ayu.
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh para tersangka FA dan NR.