Di Subang minyak goreng dengan harga pemerintah hanya berlaku di toko modern

Penjualan minyak goreng harga resmi Pemerintah di Subang Jawa Barat hanya berlaku di toko-toko modern. Sedangkan untuk penjualannya dilakukan pembatasan dikarenakan sudah langka.

Update: 2022-02-08 20:13 GMT
Ilustrasi. Foto: Minyak Goreng/elshinta.com.

Elshinta.com - Penjualan minyak goreng harga resmi Pemerintah di Subang Jawa Barat hanya berlaku di toko-toko modern. Sedangkan untuk penjualannya dilakukan pembatasan dikarenakan sudah langka. Pembeli hanya dibatasi membeli satu liter sampai dua liter per orang. Itu menjadi pengalaman Ibu Melly salaku seorang warga yang bekerja minyak goreng hanya mendapatkan dua liter dengan kemasan satu liter.

Menurut Melly dirinya mendapatkan harga Rp13.500 per liter serta dirinya melihat stok sedang langka. "Hanya ada tujuh buah kemasan satu liter. Sedangkan di supermarket minyak goreng sudah kosong hanya ada jenis premium," tuturnya kepada Kontributor Elshinta, Teddy Widara, Selasa (8/2). 

Sedangkan kesaksian rekannya harga di pasar masih beragam dari mulai 16 ribu rupiah per liter.

Sementara itu dikatakan Hamka selaku staf Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Industri, Perdagangan dan Pasar (Indagsar) Kabupaten Subang membenarkan adanya pembatasan penjualan kepada konsumen. Kata dia hanya di toko-toko modern dengan pemberlakuan harga pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu. "Konsumen diperbolehkan membeli maksimal 2 liter per orang," katanya saat dihubungi, Jum'at (4/2/22).

Mengenai kelangkaan di toko modern kata Hamka karena mereka membatas pasokan.

"Ada yang membatasi hanya enam dus per minggu ada juga yang dikirim oleh kantor pusatnya hanya lima dus dengan isi enam kemasan 2 liter," katanya.

Sedangkan untuk harga minyak goreng di pasar tradisional menurut Hamka masih menggunakan harga lama. Dari pemantauannya kisaran harga antara 19 ribu sampai 20 ribu.

Mengenai pengendalian harga di pasar tradisional, kata Hamka masih terkendala belum adanya asosiasi yang bisa menangani administrasi di pasar. Ieu kan melengkapi administrasi untuk menggantinya. "Jadi pemberlakuan harga pasar ini hanya sementara waktu karena belum ada asosiasi menangani administrasi minyak goreng," katanya.

Makanya di pasar tradisional, karena masih menggunakan harga lama Sebab banyak pedagang membeli dengan harga lama diatas HET yang yang ditetapkan pemerintah. Karena masih harus melengkapi administrasi terlebih dahulu untuk penantiannya. Sedangkan mekanismenya belum ada kejelasan. "Apakah barangnya mau ditarik lalu diganti dengan harga subsidi atau dibeli. Kita belum faham," jelasnya.

Tags:    

Similar News